Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Fadli Zon, UU Sudah Cukup Mengatur Ormas

Kompas.com - 11/07/2017, 20:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Menurut dia, cara ini seperti apa yang dilakukan rezim masa lalu.

"Ini adalah cara yang mundur ke belakang. Ini praktik 'dictatorship'. Kayak dulu tahun 1960, Presiden bisa membubarkan parpol. Jadi ini jangan kita mengarah pada kediktatoran baru," kata Fadli Zon, kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

Fadli mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah cukup untuk mengatur ormas.

UU itu mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ormas, serta sanksi yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap ormas.

Baca: Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran Ormas

Sanksi itu berupa teguran hingga proses pembubaran melalui pengadilan.

"Kita ini kan sudah memilih jalan demokrasi, ya mestinya kita melalui jalan yang demokratis. Hak untuk berserikat, berkumpul, itu dijamin konstitusi kita," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. 

Ia khawatir, jika Perppu disetujui, maka pemerintah tidak hanya akan menggunakannya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.

Ada kekhawatiran, pemerintah akan berlaku sewenang-wenang dalam membubarkan ormas lainnya.

"Ini nanti akan menambahkan kegaduhan baru, kekisruhan baru," kata dia.

Selain itu, lanjuta Fadli, ia khawatir organisasi yang dinilai anti-Pancasila justru akan bergerak secara diam-diam jika dibubarkan pemerintah. 

Baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Hal ini akan membuat pemerintah semakin kesulitan untuk melakukan pengawasan.

"Jadi saya melihat Perppu ini kalau pun jadi dikeluarkan sangat memaksakan diri dan tidak menyelesaikan masalah," ujar Fadli.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com