Sikap Gerindra
Kendati demikian, Fadli belum bisa memastikan apakah Fraksi Partai Gerindra di DPR akan menerima atau menolak Perppu ini.
Menurut dia, Fraksi Partai Gerindra akan segera menggelar rapat setelah draf Perppu sampai ke DPR.
"Tapi ini pendapat saya, tidak boleh sewenang-wenang. Harus ikut proses hukum, pengadilan dan sebagainya," kata Fadli.
Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.
Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.
Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun pihak HTI membantah anti-Pancasila. Mereka merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.