Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Dana Bantuan Parpol, Dirjen Anggaran Tunggu Regulasi

Kompas.com - 11/07/2017, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya belum bisa memperkirakan tambahan anggaran yang harus dialokasikan menyusul rencana kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol).

Menurut Askolani, Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menunggu payung bukum dana bantuan Parpol, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Kami kan belum tahu keputusan finalnya. Kalau sudah ada regulasinya, baru bisa kami sikapi. Kan sekarang belum ada yang pasti. Masih menunggu dulu kepastiannya, supaya tidak salah," kata Askolani kepada Kompas.com usai Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2017).

Askolani mengatakan, revisi dari PP tentang bantuan dana Parpol itu saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Askolani juga belum tahu apakah rencana kenaikan dana bantuan Parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara itu akan membebani APBN.

(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)

"Nanti kita akan hitung dulu. Tunggu regulasi pastinya dulu. Kalau belum ada regulasinya kan belum bisa diomongin," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pasrah apabila penerimaan pajak yang ditarik dari rakyat diperuntukkan tambahan belanja bantuan seperti bantuan Parpol ini.

"Ya, karena memang alam demokrasinya begitu," ucap Ken ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan Parpol tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir. Kenaikan dana bantuan Parpol ini rencananya akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

(Baca: Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Parpol Divonis Bebas)

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara, dari awalnya hanya Rp 108 per suara.

Terkait dengan rencana ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyayangkan kenaikan dana bantuan parpol yang diusulkan pemerintah merupakan bagian dari lobi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Fahri, kenaikan dana bantuan Parpol ini tidak menuntaskan masalah sistem pendanaan parpol, sehingga lebih transparan, akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, serta menekan potensi korupsi.

"Ini tidak menuntaskan masalah. Sudah dibiayai, partainya masih korupsi juga. Ya terang aja, ini diperdagangkan seperti dagang sapi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Kompas TV Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com