JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Teguh Juwarno mengaku tak mengenal pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal itu disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi berkomunikasi dengan dia," kata Teguh, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Namun, pernyataan Teguh bertentangan dengan surat dakwaan jaksa KPK.
Baca: Teguh Juwarno Diduga Terima 167.000 Dollar AS dalam Kasus E-KTP
Dalam dakwaan, Teguh merupakan salah satu Pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010.
Pertemuan itu dilakukan sebelum rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pada pertemuan tersebut, Andi Narogong disebut salah satu yang hadir di samping sejumlah anggota DPR, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan lainnya.
Teguh enggan menjawab saat disinggung apakah ia pernah ikut pertemuan dengan Andi Narogong dan sejumlah pihak tersebut.
Baca: Sakit, Teguh Juwarno Bantah Hadiri Pertemuan Informal soal E-KTP
Dia juga tidak tahu-menahu ihwal namanya disebut dalam dakwaan jaksa.
"Ya saya tidak tahu," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, hal yang disampaikannya tidak berbeda dengan yang pernah diutarakannya pada persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.
"Apa yang saya sampaikan tidak berbeda dengan apa yang sudah saya sampaikan di bawah sumpah dalam persidangan e-KTP yang lalu. Tidak ada penambahan, praktis sama pertanyaan yang lama seperti yang saya sampaikan di persidangan," ujar Teguh.