JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno, membantah adanya pertemuan informal terkait pembahasan anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP).
Menurut Teguh, saat itu ia sedang sakit, sehingga tidak menghadiri pertemuan di Gedung DPR RI.
Hal itu dikatakan Teguh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Teguh bersaksi untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Tidak pernah, karena sekali lagi pada 5 Mei itu saya tidak hadir," kata Teguh kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaan, Teguh adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pertemuan itu dihadiri Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri Gamawan Fauzi.
Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Ganjar Pranowo, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo. Rapat juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.
Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP. Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
Andi kemudian memberikan uang kepada anggota DPR RI. Hal itu bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Saat itu, Teguh yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR disebut menerima 100.000 dollar AS.
(Baca: Teguh Juwarno Diduga Terima 167.000 Dollar AS dalam Kasus E-KTP)
"Justru saat itu saya tidak hadir. Saya operasi besar karena cedera. Saya pastikan 5 Mei tidak mungkin saya ikut dalam rapat," kata Teguh.
(Baca juga: Bantah Terlibat Korupsi E-KTP, Teguh Juwarno Ungkap Sejumlah Kejanggalan)