JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno membantah adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010.
Pasalnya, menurut Teguh, saat itu Mustokoweni telah meninggal dunia.
"Faktanya, Mustokoweni meninggal 18 Juni 2010. Jadi tidak masuk akal ada pembagian uang di ruangan beliau," ujar Teguh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Berdasarkan dakwaan, uang yang dibagikan di ruangan Mustokoweni berasal dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pemberian uang dilakukan setelah adanya kesepakatan pembagian anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun yang diperuntukan belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun.
Sementara sisanya dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Komisi II DPR RI dan Banggar menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. Teguh disebut menerima uang 100.000 dollar AS.
"Kami tidak pernah menerimanya, Yang Mulia," kata Teguh.
(Baca juga: Bantah Terlibat Korupsi E-KTP, Teguh Juwarno Ungkap Sejumlah Kejanggalan)
Bahkan, dalam dakwaan disebut bahwa Mustokoweni menerima uang sebesar 400.000 dollar AS.
Dalam kurun waktu berbeda, tepatnya pada Agustus 2012, Teguh bersama pimpinan dan anggota Komisi II lainnya disebut menerima uang sebesar 25.000 dollar AS.
Namun, kata Teguh, saat itu dirinya tak lagi berada di Komisi II. Ia terakhir kali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR pada Oktober 2010.
"Sekali lagi, tidak mungkin pembagian uang yang sudah tidak jadi bagian pembahasan atau komisi tersebut," kata Teguh.