JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).
Selain pembelaan, Handang juga menyampaikan permohonan kepada hakim.
Dalam pleidoi pribadinya, Handang meminta kepada hakim agar ia nantinya tidak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Ia meminta agar dipenjara di Semarang, Jawa Tengah.
"Akan lebih mudah bagi saya jika nantinya diputuskan bersalah, saya dapat diberi izin menjalani hukuman di Lapas Klas I Semarang, Jawa Tengah," ujar Handang kepada majelis hakim.
Saat membacakan pleidoi, Handang bercerita tentang kondisi kehidupannya sebelum dan sesudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Handang menceritakan bahwa ia sidah bercerai dengan istrinya. Sesuai putusan pengadilan, hak asuh ketiga anaknya menjadi tanggung jawab Handang.
"Anak saya yang paling besar baru lulus kuliah, dan saat ini sedang berusaha mencari pekerjaan. Anak kedua masih kuliah, anak ketiga masih menempuh pendidikan SMA di Jawa Tengah," kata Handang.
Menurut Handang, dengan dipenjara di Semarang, anak-anaknya dapat dengan mudah mengunjungi dan berkomunikasi dengannya.
"Meski saya saat ini sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan, serta dengan keterbatasan gerak, namun sebagai orangtua saya masih memiliki tanggung untuk membina dan berkomunikasi," kata Handang.
(Baca juga: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Merasa seperti Dituntut Seumur Hidup)
Sebelumnya, Handang dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh jaksa KPK. Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.