JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengkritik wacana untuk menahan anggaran KPK.
Wacana tersebut pernah dikatakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR, Mukhamad Misbakhun.
"Diancam tidak mau memberi anggaran, pikiran macam apa itu? Masa anggota Dewan bicara seperti itu, logis atau tidak itu?" ujar Ruki di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, tidak dihadirkan ke Pansus Angket KPK.
Saat ini, Miryam merupakan tahanan KPK.
(baca: Lucunya Pansus Angket DPR, Temui Koruptor Musuhnya KPK...)
Implikasi dari tidak dibahasnya anggaran RAPBN 2018, kata dia, anggaran terhadap dua institusi tersebut di 2018 tertahan.
Menurut Ruki, pembentukan Pansus Hak Angket telah secara nyata ingin memperlemah KPK.
Pembentukan Pansus dinilai mengandung konflik kepentingan untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK dibangun 2003, sampai sekarang sudah jilid IV. Setiap periode terasa sekali tekanan demi tekanan, ini dibuat mereka yang kenikmatannya terganggu dengan KPK," kata Ruki.
Misbakhun sebelumnya menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan anggota DPR, Miryam S Haryani, ke Pansus Angket KPK.
(baca: KPK: Pembekuan Anggaran Penegak Hukum Sangat Diinginkan Koruptor)
Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.
Anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.
(baca: Pimpinan Pansus Angket Setuju Usulan Tahan Anggaran KPK dan Polri)
Misbakhun melontarkan wacana itu setelah KPK menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam.