Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP Pancasila Akan Kaji Perda Syariah

Kompas.com - 05/07/2017, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan mengkaji peraturan daerah syariah.

Jika ditemukan ada perda yang tidak sesuai nilai-nilai Pancasila, maka UKP-PIP akan mengusulkan agar perda tersebut dibatalkan. 

"Perda syariah itu sejauh ini berkaitan dengan perdata, syariat Islam, ekonomi islam, tidak masalah. Tapi kalau sudah pidana, ingin menerapkan, batal atas dasar konstitusi," kata Deputi Bidang Pengkajian dan Materi UKP-PIP Anas Saidi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

 

(baca: Yudi Latif: Pancasila Tak Bertentangan dengan Agama)

Deputi bidang Pengendalian dan Evaluasi Silverius Yoseph Soeharso mengatakan, UKP-PIP memang memiliki tugas melakukan legal review atau audit review terhadap semua aturan, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.

"Kita sudah membuat satu standar seperti apa sih dimensi yang akan kita gunakan sebagai alat review itu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan tersendiri soal itu," ucap Yoseph.

"Kalau sepanjang in line dengan Pancasila tentu kita akomodir. Contohnya perdata, tapi kalau sudah menyangkut pidana, harus kita luruskan," ucap Yoseph.

Sementara itu, Kepala UKP-PIP Yudi Latif menekankan bahwa lembaganya hanya bertugas untuk melakukan review.

Namun, UKP-PIP tidak berwenang untuk langsung mencabut atau mengoreksi peraturan yang ada.

"Karena UKP ini bukan rezim yang bisa menganulir satu perda atau apapun. Kita hanya memberikan masukan pada institusi terkait hal-hal seperti ini tidak sesuai pancasila, nanti yang ambil tindakan tentu bukan UKP ada institusi terkait yang berhubungan dengan itu," ucap Yudi.

(baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Perda provinsi.

MK juga mencabut wewenang pemerintah provinsi membatalkan Perda kabupaten/kota. Pembatalan perda saat ini hanya bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com