Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara untuk Lapor Hadiah Terkait Jabatan

Kompas.com - 22/06/2017, 14:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali pegawai negeri dan penyelenggara negara di seluruh Indonesia untuk tidak menerima hadiah terkait jabatan.

Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor, atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

"Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Giri menegaskan bahwa agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun, hadiah yang terkait jabatan, termasuk dalam kategori gratifikasi.

Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat, atau yang berhubungan dengan jabatannya.

Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, lanjut Giri, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan.

Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

"Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," ujar Giri.

Dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati peningkatan pelaporan.

Pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35,8 Juta.

Sedangkan pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagainya total senilai Rp1,1 miliar.

Seperti diungkapkan awal Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari–Mei 2017 telah mencapai Rp108,3 miliar.

Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2013, nilai pelaporan gratifikasi sekitar Rp 1,9 miliar. Tahun 2014 naik menjadi Rp 3,6 miliar. Kemudian pada 2015 mencapai Rp 7,3 miliar. Kemudian, pada 2016 nilainya mencapai Rp 14,5 miliar.

Giri mengatakan, meningkatnya jumlah pelaporan tersebut setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com