JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Bengkulu.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, serta dua pengusaha Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Penahanan dilakukan pada Rabu (21/6/2017) pagi, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu siang.
(baca: Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka KPK)
Febri menjelaskan, Ridwan ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Lili ditahan di Rutan di Kantor KPK, Rico ditahan di Polres Jakarta Pusat dan JHW ditahan di Rutan Cipinang.
Ridwan diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.
Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.
Rico Diansari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.
Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.