Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pansus Tak Diizinkan Periksa Miryam Meski di Gedung KPK?

Kompas.com - 20/06/2017, 09:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat jawaban kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait permintaan Pansus untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Pada intinya, KPK tak mengizinkan Miryam diperiksa Pansus di DPR RI.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat, seharusnya KPK menawarkan jalan tengah jika tak bisa mengizinkan Miryam datang ke rapat pansus.

Misalnya, dengan menawarkan akses pemeriksaan bagi anggota Pansus terhadap Miryam yang kini berstatus tahanan KPK.

Ia mencontohkan, pada kasus mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Saat Patrialis masih ditahan dalam proses penyidikan, KPK mengizinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Patrialis dalam kaitan dugaan pelanggaran etik.

Lantas, mengapa Pansus tak diizinkan memeriksa Miryam, meski dilakukan di Gedung KPK?

Baca: Kapolri Tak Akan Panggil Paksa Miryam, Ini Kata Pansus Angket KPK

"MK diberikan izin untuk memeriksa pelanggaran etik dari Patrialis Akbar, jadi diberikan ruang," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

Sementara, menurut Syarif, sangat berbeda sifatnya dengan pemeriksaan Pansus Angket yang dasar dan dokumennya tidak pernah diterima oleh KPK.

Apalagi, sejumlah ahli hukum tata negara dan ahli hukum administrasi negara telah menilai pembentukan Pansus Hak Angket cacat hukum.

"Lebih aneh lagi disebut pemeriksaan angket, tapi yang menandatangani surat adalah Wakil Ketua DPR," kata Syarif.

Baca: Pimpinan KPK: Kami Tidak Pernah Bermaksud Lecehkan DPR

Selain soal substansi pembentukan Pansus Hak Angket, menurut Syarif, tindakan memanggil tersangka/tahanan yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice, atau menghalangi proses hukum.

Menurut Syarif, proses hukum tidak boleh dicampur aduk dengan proses politik.

Kompas TV Survei SMRC: Mayoritas Warga Tolak Hak Anget KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com