JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sangat menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara.
Demikian pula terhadap kewenangan DPR dalam pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.
Menurut Syarif, terkait permintaan Pansus untuk menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, KPK hanya memberikan jawaban sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat," ujar Syarif melalui pesan singkat, Selasa (20/6/2017).
Sebelumnya, Pansus Hak Angket mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum terhadap KPK.
Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket
Alasannya, Pansus menilai komisi anti-rasuah itu arogan. Hal itu berkaitan dengan isi surat KPK yang menjawab permintaan pansus untuk menghadirkan Miryam S Haryani.
Terutama pada poin nomor dua surat KPK, yang menyebutkan tentang pendapat KPK bahwa upaya menghadirkan Miryam dalam pansus dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Adapun Miryam saat ini berstatus tahanan KPK.
Menurut Syarif, KPK hanya mengutip beberapa pasal dari Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Undang-Undang tentang KPK.
Baca: Pansus Yakini Pemanggilan Miryam Tak Kaburkan Proses Hukum
Syarif mengatakan, KPK hanya mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka/tahanan yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice, karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses politik.
Apalagi, proses dan substansi pemanggilan oleh Pansus Hak Angket dinilai oleh mayoritas pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara sebagai cacat hukum.