Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skenario Pengambilan Keputusan Pansus Pemilu

Kompas.com - 19/06/2017, 10:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy, menyatakan ada berbagai skenario yang akan diambil oleh pansus untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.

Ia mengatakan, tujuan utama dari rapat pansus pada Senin (19/6/2017), ialah mencapai kesepakatan dalam kelima isu krusial, yakni parliamentary threshold, presidential threshold, district magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

Hingga saat ini, presidential threshold masih belum mencapai kesepakatan di antara semua partai.

(baca: Terlalu Bertele-tele, Pembahasan RUU Pemilu Disarankan Berhenti Sementara)

Partai Demokrat menginginkan agar presidential threshold dihapus. Sedangkan PDI-P, Golkar, dan Nasdem menginginkan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Sementara itu, Gerindra, Hanura, PAN, PKB, PPP, dan PKS berkompromi agar angka presidential threshold sebesar 10-15 persen.

Jika tak mencapai kesepakatan, pansus akan menetapkan paket opsi lima isu krusial sebagai variasi terhadap pilihan fraksi yang berbeda-beda.

(baca: PKS Nilai Buruk jika Pemerintah Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu)

Misalnya, dalam pilihan paket A terdapat opsi presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara dan alokasi kursi per dapil (daerah pemilihan). Paket itu nantinya akan ditawarkan ke fraksi-fraksi untuk dipilih.

"Kemudian paket-paket yang berbeda ini bisa diambil keputusan di tingkat pansus bisa juga akan diambil keputusan di tingkat Sidang Paripurna DPR. Jika ditingkat Paripurna maka Pansus akan mempersiapkan kertas suara untuk di lakukan voting di tingkat pansus," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2017).

Jika skenario sebelumnya tidak tercapai, artinya opsi paket tidak tercapai, maka pansus hanya akan mempersiapkan agenda voting di tingkat Sidang Paripurna terdekat.

Voting akan dilakukan secara item per item kelima isu krusial tersebut.

"Supaya efektif maka akan didesain dengan satu kertas suara, sehingga setiap anggota DPR dapat memilih 5 isu krusial dalam satu kesempatan, yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi, sehingga hasil akhirnya adalah hasil rekapitulasi tersebut," papar Lukman.

Ia menyatakan, berbagai kenario ini ditempuh untuk menghindari terjadinya deadlock pembahasan di tingkat pansus.

Apalagi pemerintah mengeluarkan opsi penggunaan Undang-undang Pemilu yang lama atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi kondisi deadlock.

"Walaupun Perppu maupun kembali ke undang-undang lama adalah mekanisme yang di lindungi oleh konstitusi tetapi secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang implikasinya sangat luas," lanjut politisi PKB itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com