Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Nilai Tak Ada Urgensi Memasukkan Aturan Korupsi dalam KUHP

Kompas.com - 16/06/2017, 13:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ilmu hukum Mahfud MD menilai, tidak ada urgensi untuk mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disepakati oleh pemerintah dam DPR.

Menurut Mahfud, ketentuan dan definisi terkait korupsi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, ketentuan mengenai korupsi tidak perlu lagi diatur dalam KUHP.

"Kalau korupsi kan sudah jelas definisinya (di UU Tipikor), merugikan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan cara melawan hukum. Kalau sudah itu, korupsi tidak perlu masuk ke KUHP lagi," ujar Mahfud saat ditemui pada acara buka bersama di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2017).

(baca: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)

Mahfud menjelaskan, meski memasukan ketentuan korupsi ke dalam KUHP bisa saja dilakukan, namun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Mantan ketua MK itu berpendapat, dengan semakin berkembangnya jenis-jenis kejahatan baru, maka tidak mungkin seluruh ketentuan pidana diatur dalam satu kitab perundang-undangan.

"Harus ada undang-undang hukum pidana yang ada di luar KUHP. Jangan bermimpi dengan itu lalu semua masalah pidana selesai dalam satu kitab. Mungkin tahun depan ada jenis kejahatan baru maka kita perlu undang-undang baru," kata Mahfud.

(baca: Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK)

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny Kabur Harman menyatakan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengakomodasi tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP.

Menurut Benny, dalam pembahasan tindak pidana korupsi di rancangan KUHP, DPR dan pemerintah justru hendak melengkapi Undang-undang KPK yang belum menyertakan seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Di antaranya jenis tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi dalam Undang-undang KPK, yakni memperdagangkan pengaruh.

"Misalnya tindak pidana memperdagangkan pengaruh. Di dalam Undang-undang tipikor itu enggak ada. Kami masukan itu. Jadi memperkuat sebenarnya itu," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com