Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Uang Pengganti, Atut Serahkan Rp 3,8 Miliar ke KPK

Kompas.com - 16/06/2017, 12:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Selain denda Rp 250 juta, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar.

"Terhadap terdakwa harus dikenai uang pengganti Rp 3,8 miliar. Jumlah tersebut sudah selayaknya dikompensasi untuk negara sebagai uang pengganti," ujar jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.

(baca: Adik Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 11 Miliar)

Namun, menurut jaksa, dalam masa penyidikan Atut telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,8 miliar ke rekening KPK. Uang itu kemudian diterima sebagai barang sitaan.

Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

(baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)

Atut dinilai memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Atut didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Wawan.

Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

Selain korupsi dalam pengadaan alkes, Atut dinilai terbukti memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten.

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 500 juta didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.

Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.

Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah. Kegiatan itu untuk mendoakan Atut yang telah dicekal oleh KPK.

Sejak awal dilantik, keempat pejabat tersebut telah diminta untuk memenuhi beberapa syarat. Keempat kepala dinas tersebut diminta untuk loyal dan taat kepada permintaan Atut.

"Kepala dinas takut dipecat atau dimutasi sehingga tertekan secara psikis, dan akhirnya bersedia memberikan uang," kata Atut.

Kompas TV Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan demi menggali peran Ratu Atut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com