JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Kerja disebut melobi DPR RI agar para legislator menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Menkeu telah melakukan komunikasi (ke DPR RI) dan tentunya para menteri di Kabinet Kerja juga diminta untuk membantu itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
"Karena ini menjadi kepentingan kita semua. Kalau kita ingin sistem perpajakan transparan, terbuka, kredibel dan bagus bagi kepentingan bangsa dalam jangka panjang, semestinya Perppu itu bisa disetujui oleh DPR," lanjut dia.
Pramono berpendapat, jika para legislator menilai ada substansial yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah, lebih baik diatur di dalam peraturan menteri.
Sebab, Perppu memang tidak menjelaskan secara rinci.
"Sehingga kalau memang masih ada perlu penjelasan lebih lanjut, perlu dielaborasi, itu nanti diatur dalam Permen Menkeu," ujar Pramono.
Baca: Urgensi Perppu Informasi Pajak
"Namanya juga Perppu kan dikeluarkan dalam keadaan yang memaksa untuk itu," lanjut dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Perppu itu, tertanggal 8 Mei 2017, sudah diundangkan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Perppu tersebut merupakan konsekuensi dari komitmen Indonesia mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) yang merupakan kesepakatan negara-negara dunia.
Draf Perppu yang sudah diteken Presiden itu juga telah dikirim ke DPR RI untuk disetujui dalam rapat paripurna.