JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pemberian uang pada kasus dugaan suap untuk pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pendalaman soal pemberian uang tersebut dengan melakukan pemeriksaan silang antara empat tersangka kasus ini.
Keempat tersangka itu yakni Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.
Materi pemeriksaan silang tersebut untuk mendalami soal kronologi pemberian uang suap.
(Baca: KPK Telusuri Aliran dan Sumber Dana Suap Auditor BPK)
Namun, Febri mengatakan, para tersangka tidak langsung dikonfrontasi dalam pemeriksaan.
"Materi penyidik mendalami kronologi waktu terkait pemberian uang," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).
Pada sekitar Maret 2017, KPK memeriksa laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. KPK menemukan adanya indikasi suap pada pemberian opini WTP tersebut.
Kemudian Jumat 26 April 2017, KPK melakukan operasi tangkap tanggan di kantor BPK RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Dari kantor BPK, KPK sempat mengamankan enam orang, yakni Auditor BPK Ali Sadli (ALS), pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), sekretaris Rochmadi, sopir Jarot, dan satu orang satpam, termasuk Rochmadi sendiri.
Hari itu juga, KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan dan menangkap Irjen Kemendes PDTT Sugito.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini yakni Sugito, Jarot, Rochmadi, dan Ali.
(Baca: KPK Telusuri Oknum Lain di Kemendes yang Dekati Auditor BPK)
Dalam kasus suap ini, KPK menyatakan total commitment fee untuk pejabat BPK yang disuap yakni Rp 240 juta.
KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.