JAKARTA, KOMPAS.com - Perkiraan harga material plastik sebagai bahan dasar pembuatan e-KTP hanya senilai Rp 628,71.
Hal itu disampaikan Dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung (ITB), Mikrajuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Mikrajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Namun, dalam fakta persidangan, satu keping e-KTP yang sudah lengkap dengan chip, dijual seharga Rp 16.000.
"Saya melakukan penelitian untuk menaksir harga material plastik e-KTP yang contohnya saya terima dari penyidik," ujar Mijrajuddin kepada majelis hakim.
(baca: Harga Satu Keping E-KTP Rp 7.500, Kemendagri Bayar Rp 16.000)
Menurut Mikrajuddin, material plastik yang digunakan untuk e-KTP adalah jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG).
Bahan baku plastik tersebut umum digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.
Mikrajuddin menjelaskan, PET dan PTEG memiliki sifat kimiawi maupun fisika yang hampir sama, serta harga yang hampir sama.
Film yang digunakan, diketahui telah diimpor oleh PT Sandhipala Arthaputra dari vendor Jiangshu Huaxin Plastic Industry Developing Co.Ltd.
(baca: Jaksa Ungkap Penggelembungan Harga Barang dalam Pengadaan E-KTP)
Plastik tersebut diimpor pada 27 Juli 2011, 12 Agustus 2011, 26 September 2011, dan 15 November 2011.
Berdasarkan penelitian, satu keping e-KTP tersusun dari 7 lapisan dengan ketebalan e-KTP sekitar 0,89 milimeter. Menurut Mikrajuddin, jumlah material yang terpakai hanya 93 persen.
Berdasarkan dokumen impor, kata Mikrajuddin, taksiran harga rill plastik bagi pembuatan satu keping e-KTP sebesar Rp 628,71.
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa harga yang dibayar Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP mencapai Rp 16.000.