JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi isi dakwaan soal adanya penggelembungan harga barang dalam pengadaan e-KTP kepada Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit.
Berman jadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu barang yang disebut jaksa yakni harga personal computer (PC) yang melambung tinggi dari harga sebenarnya.
"Dari catatan saya, tercatat harga asli Rp 4 juta, tapi di price list Rp 12 juta. Apakah tahu harga itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sebin (10/4/2017).
"Tidak tahu," jawab Berman.
(Baca: Pemenang Lelang Proyek E-KTP Pesan Barang Sebelum Teken Kontrak)
Jaksa membeberkan informasi bahwa Berman memberikan daftar harga tanpa mencantumkandiskon. Padahal, untuk pembelian dalam jumlah banyak, terdapat diskon hingga 60 persen.
Berman mengatakan, di perusahaannya, penjualan terdiri dari barang project dan barang retail. Untuk barang project memang mendapatkan diskon 50 hingga 60 persen dari harga sebenarnya.
"Untuk barang yang belum pernah dibeli, kita hanya berikan price list," kata Berman.
Jaksa Irene Putrie mengatakan, harga pengadaan PC memang paling besar dengan penggelembungan harga cukup jauh. Setiap PC dihargai Rp 12 juta perunit. Harga tersebut yang akhirnya dicantumkan dalam kontrak.
Padahal, harga aslinya tak lebih dari Rp 5 juta. Jumlah PC untuk pengadaan e-KTP sebanyak 13.430 unit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.