JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, terorisme harus diberantas dari Indonesia.
Namun, ia mengingatkan, upaya pemberantasan terorisme hingga ke akar-akarnya itu harus sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
"Intinya, kita ingin menegaskan bangsa kita harus melawan terorisme. Harus dibumihanguskan. Tetapi kemarahan kita akan sesuatu itu harus dalam koridor aturan-aturan konstitusional," kata Jimly, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Apalagi, dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah, terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Sekarang, terorisme sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Walaupun sampai tahun 2005 menurut putusan Mahkamah Konstitusi itu masih belum clear, belum dikategorikan extraordinary crime seperti genosida," kata dia.
Baca: Jimly Anggap Pelibatan TNI Berantas Terorisme Konstitusional
Sebelumnya, Jimly juga menilai, pelibatan militer yakni TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia sah secara konstitusi.
Selama ini keterlibatan TNI diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 30 ayat 2, 3, dan 5 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Jimly, pada kondisi tertentu, TNI bisa ikut mengambil peran, misalnya dalam persoalan pemberantasan terorisme.