Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama Dinilai Sulit Dihapus karena Dikehendaki Publik

Kompas.com - 30/05/2017, 20:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai sulit untuk dihapus.

Meski ada yang menganggap pasal tersebut rentan menimbulkan persoalan, mayoritas publik masih menghendaki berlakunya pasal tersebut.

"Sulit untuk menentukan apakah keberadaan pasal tersebut masih relevan hingga saat ini. Makanya beberapa negara di eropa masih menggunakan pasal serupa," ujar
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Arsil, dalam diskusi di STHI Jentera, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Pasal Penodaan Agama Dipakai untuk Urusan Politik sampai Percintaan)

Menurut Arsil, penghapusan pasal sebearnya bisa dilakukan jika ada kemauan politik dari pemerintah dan parlemen.

Namun, pada kenyataannya, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap pasal penodaan agama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di sisi lain, partai politik juga menganggap bahwa pasal tersebut harus terus ada.

"Belum lagi dukungan masyarakat mengenai penggunaan pasal tersebut. Misalnya, banyak yang ingin Ahok dipenjara," kata Arsil.

Meski demikian, menurut Arsil, pemrintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang seharusnya memikirkan cara lain agar pasal penodaan agama tidak menjadi pasal karet yang dapat disalahgunakan.

(Baca: Peneliti CSIS Nilai Definisi Pasal Penodaan Agama Perlu Diperjelas)

Misalnya, mengubah rumusan dan norma pasal untuk mempersempit penafsiran soal penodaan agama. Dengan demikian, akan jelas kualifikasi seseorang dapat dipindana dengan pasal tersebut.

"Membatasi secara clear perbuatan apa yang masih ditoleransi atau yang mana yang bisa dipenjara. Dalam kasus orang yang aliran kepercayaannya menyimpang, apa patut dikenakan pidana?" Kata Arsil.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com