Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gugurkan Permohonan Uji Materi Pasal Makar

Kompas.com - 30/05/2017, 16:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan atau niat permufakatan jahat yang mengacu pada makar.

Permohonan dengan nomor perkara 19/PUU-XIV/2017 itu diajukan oleh advokat Habiburokhman. Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017). Dalam putusannya, MK menggugurkan permohonan uji materi tersebut.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan yang tak dihadiri Pemohon.

Sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan pada Rabu (17/5/2017). Namun saat itu Habiburokhman juga tidak hadir.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, alasan MK mengugurkan permohonan tersebut lantaran pemohon tidak hadir tanpa keterangan sama sekali dalam sidang sebelumnya.

(Baca: Kapolri Tegaskan Kasus Makar Punya Bukti yang Kuat)

Padahal sebelumnya, MK telah memanggil pemohon secara sah melalui surat panitera agar menghadiri sidang.

"Pihak panitera juga menelepon pemohon tapi tidak diangkat padahal ada nada sambung," kata Saldi.

Saldi menambahkan, sesuai ketentuan pasal 39 ayat 1 dan 2 UU MK disebutkan bahwa sebelum memulai pokok perkara maka hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara. Oleh karena itu, menjadi penting bagi pmohon untuk hadir dalam sidang pendahuluan.

Aturan ini, menurut Saldi, semestinya ditaati tiap pemohon yang mengajukan uji materi di MK, termasuk Habiburrokhman. Dengan tidak hadirnya pemohon meskipun MK telah menghubungi, maka MK bisa menggugurkan permohonan tersebut.

(Baca: Panglima TNI Tersinggung Aksi Umat Islam Dikaitkan Upaya Kudeta)

"Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengajukan permohonan," kata Saldi.

Untuk diketahui, dalam permohonannya, Habiburokhman merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal yang diuji tersebut.

Menurut Habiburokhman, kedua pasal yang diuji itu secara nyata berpotensi menghambat pemohon untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Sebab, sikap kritisnya akan dinilai sebagai ancaman atau makar.

Menurut Habiburrokhman, Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 bertentangan dengan norma Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 terkait pengakuan atas hak yang sama di hadapan hukum dan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan atas sesuatu yang merupakan hak asasi sebagai batu uji.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com