JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan, dari kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa digeneralisir bahwa semua pemberian opini bisa diperdagangkan.
Hal ini disampaikan Moermahadi dalam konfrensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
"Jadi kalau ini tidak bisa digeneralisir, bahwa semua temuan apa opini itu nanti bisa didagangkan lah opini itu, itu enggak bisa," kata Moermahadi.
Baca juga: Suap Diduga Diberikan Pihak Kemendes ke BPK agar Dapat Opini WTP
Dia menjelaskan, dalam proses pemberian opini, mulanya itu dilakukan pemeriksaan oleh tim dari BPK, yang terdiri dari ketua tim, anggota, pengendali teknis, dan penanggung jawab proses.
Kriteria yang dilihat yakni apakah laporan keuangan itu disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau audit, kecukupan bukti, sistem pengendalian internalnya, dan ketaatan dalam peraturan perundang-undangan.
"Nanti dari temuan-temuan itu tim akan melihat apakah itu akan berpengaruh secara material terhadap laporan keuangan atau tidak," ujar Moermahadi.
Temuan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut untuk menjelaskan kenapa suatu opini tertentu diberikan. Hasilnya akan dipresentasikan di sidang badan.
"Baru nanti di badan akan melihat apakah mereka sudah sesuai dengan standar audit yang dilakukan oleh mereka, nanti di situ diputuskan opininya apa," ujar Moermahadi.
Moermahadi mengaku, dirinya tidak tahu dengan apa yang terjadi pada kasus suap yang melibatkan pejabat dan auditornya itu. Bahkan, ia mengaku sudah mencoba bertanya ke pimpinan KPK, tetapi pimpinan KPK juga menjawab agar dia menunggu proses penyidikan.
"Jadi nanti dari proses apa yang dilakukan oleh KPK sampai nanti ada kekuatan hukum di persidangan, baru kita tahu kira-kira mengapa terjadi itu. Kalau sekarang kita tidak bisa ikut (cari tahu)," ujar dia.
Baca juga: Kasus Suap Pejabat Kemendes ke BPK, Ini Uang yang Disita KPK
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahadjo juga belum mengetahui apakah dari kasus ini berarti ada proses jual beli opini oleh BPK. "Belum, belum tahu," ujar Agus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.