Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Nilai Pembatasan Definisi Makar Bakal Sulitkan Pemerintah

Kompas.com - 24/05/2017, 08:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai bahwa kata makar dalam KUHP tidak perlu diartikan lebih spesifik.

Hal ini disampaikan Asep menanggapi uji materi terkait definisi makar yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR meminta agar definisi makar dipersempit atau limitatif. Sebab, makna makar yang sangat luas dalam KUHP kerap digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

(Baca: Saksi Ahli Nilai Perbedaan Haluan Politik Tak Bisa Dianggap Makar)

Asep menilai, Pasal 107 KUHP sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud dengan makar.

"Yakni tindakan yang mengarah pada pengulingan, disintegrasi, pengancaman pembunuhan, tipu daya dalam siasat kejahatan ke negara, pemerintah dan masyarakat. Sebetulnya ini sudah jelas," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).

Menurut Asep, mempersempit makna makar dengan membatasi pada suatu tindakan tertentu justru akan menyulitkan pemerintah dalam mengambil tindakan.

Misalnya, jika ada seseorang yang melakukan suatu tindakan yang termasuk dalam kategori mengancam.

(Baca: Ahli: Definisi Makar Jangan Ditafsirkan Sesuai Selera Rezim)

Namun lantaran tindakan yang dilakukannya itu di luar definisi makar yang spesifik, lantas bagaimana pemerintah menjerat orang tersebut dengan pasal makar.

Dengan kata lain, akan banyak tindakan yang termasuk dalam kategori makar akan lolos dari pidana makar jika makna kata makar bersifat terbatas pada tindakan tertentu.

Menurut Asep, di dalam teknik perancangan norma undang-undang, tidak semua hal harus disebutkan secara detail.

Sebab nantinya, undang-undang yang dihasilkan menjadi sangat kaku.

"Ketika ada tindakan di luar yang detail tadi, malah lewat (tidak bisa dipidanakan)," ujarnya.

Sebelumnya, ICJR mengajukan uji materi terhadap pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP.

(Baca: Definisi Makar Harus Limitatif supaya Tak Disalahgunakan)

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda.

Namun, kata Erasmus, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com