Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kembali Diminta untuk Hapus Kebijakan Hukuman Mati

Kompas.com - 18/05/2017, 15:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia internasional kembali meminta Pemerintah Indonesia menghapus kebijakan penerapan hukuman mati.

Hal tersebut tercantum dalam 225 rekomendasi yang diterima pemerintah saat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 3-5 Mei 2017 lalu.

Sebelumnya, rekomendasi yang sama juga pernah diberikan pada UPR siklus kedua tahun 2012.

"Ada yang minta abolishment (penghapusan) hukuman mati, ada juga yang minta moratorium," ujar Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib, saat memberikan keterangan di gGedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Hasan mengatakan, rekomendasi penghapusan hukuman mati telah masuk dalam kategori rekomendasi yang masih dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca: Ambiguitas dan Dualisme Sikap Pemerintah Terkait Hukuman Mati

Dari 225 rekomendasi, 75 di antaranya belum disikapi secara jelas oleh pemerintah.

Pemerintah, kata Hasan, telah meminta waktu untuk membahas 75 rekomendasi itu.

Meski demikian, Hasan menilai rekomendasi tersebut sulit untuk dilaksanakan, sebab penerapan hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif Indonesia.

"Rekomendasi penghapusan hukuman mati sulit dilaksanakan karena masih menjadi hukum positif Indonesia," kata Hasan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, rekomendasi tersebut tidak sejalan dengan pembahasan perubahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf rancangan KUHP terbaru, kata Mualimin, hukuman mati sudah dikeluarkan dari ancaman pidana pokok dan menjadi ancaman pidana alternatif.

Baca: Penerapan Hukuman Mati Dinilai Memburuk di Era Presiden Jokowi

"Rekomendasi penghapusan hukumB mati itu berbeda dengan rencana yang ada di RKUHP. Hukuman mati kan sudah dikeluarkan dari ancaman hukuman pokok. Sekarang sudah menjadi alternatif yang penerapannya harus hati-hati," ujar Mualimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com