Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Tolak Wacana Hukuman Mati Jadi Alternatif

Kompas.com - 27/04/2017, 14:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Hukuman Mati meminta dihapusnya aturan hukuman mati dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembahasan rancangan KUHP saat ini dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Arif Maulana, salah seorang anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, meskipun hukuman mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus, namun esensinya tetap ada sebagai sebagai pidana pokok.

"Meski hukuman mati ditempatkan sebagai pidana khusus, esensinya sebagai pidana pokok dalam sistem pemidanaan tidak berkurang," ujar Arif saat memberikan keterangan terkait evaluasi praktik hukuman mati, di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

(baca: Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Rencana Moratorium Hukuman Mati)

Arif menuturkan, ketentuan pidana mati dalam RKUHP bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional.

Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.

Kemudian Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

"Dengan begitu seharusnya hukuman mati sudah tidak lagi menjadi bagian dalam sistem pemidanaan di Indonesia," tutur Arif.

(baca: Menkumham Yakin Aturan Baru soal Hukuman Mati Akan Bebas Penyelewengan)

Selain melanggar konvenan internasional, kata Arif, penerapan hukuman mati juga melanggar pasal 28 UUD 1946 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Di sisi lain, dia juga menyoroti soal pengaturan penundaan eksekusi mati hingga 10 tahun. Menurut Arif, ketentuan itu merupakan suatu bentuk penyiksaan dan tidak manusiawi.

Dalam pembahasan RUU KUHP, Pemerintah merencanakan hukuman mati di Indonesia tidak lagi menjadi hukuman pokok. Hukuman mati nantinya bakal menjadi hukuman alternatif saja.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com