Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Akses Informasi Pajak Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara

Kompas.com - 17/05/2017, 19:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai impelementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Taufik menegaskan, DPR akan mendukung kebijakan yang menjadi tindak lanjut dari amnesti pajak tersebut.

"Mau tidak mau dengan kebijakan yang berjalan pasti akan ketahuan dengan sistem open management, keterbukaan transparansi rekening perbankan di internasional. Otomatis akan menambah potensi keuangan negara," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Taufik memandang positif kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan rekening terkait sejumlah aspek, seperti radikalisme dan terorisme.

Terlebih, saat ini modus pencucian uang (money laundring) sudah semakin canggih. Misalnya jika menggunakan Bitcoin, di mana transaksi akan menjadi sulit dilacak.

Sistem transparansi keterbukaan rekening perbankan, kata dia, akan mempermudah pelacakan transaksi-transaksi semacam itu.

"Siapa pun yang menyembunyikan akan ketahuan. Ini salah satu, makanya kami dukung. Khusus hal ini kami dukung pemerintah berkaitan dengan kebijakan tax amnesty maupun open management sistem keuangan perbankan," ujar pimpinan DPR dua periode itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan Presiden Joko Widodo sudah meneken Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Perppu itu, tertanggal 8 Mei 2017, sudah diundangkan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

(Baca juga: Jokowi: Perppu No 1/2017 agar Indonesia Tak Masuk Negara Ecek-ecek)

Kompas TV Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Padat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com