JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, Komisi XI akan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Hal itu akan dilakukan Komisi XI dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan seusai masa reses DPR.
Menurut dia, Perppu tersebut merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Tujuannya untuk memperbaiki data pajak yang ada agar menjamin perpajakan dapat ditingkatkan efisiensi dan efektivitasnya dan pajak benar-benar dapat diandalkan sebagai instrumen penerimaan negara," kata Hendrawan, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2017).
Meski dinilai memiliki bertujuan baik, menurut Hendrawan,perlu ada antisipasi terkait kebijakan tersebut.
Baca: Jokowi Teken Perppu Keterbukaan Informasi Pajak
Antisipasi ini perlu dilakukan jika terjadi dampak yang tidak diinginkan, seperti tekanan kepada wajib pajak secara eksesif dan intimidatif.
Hendrawan mengatakan, perlu dijamin agar pemanfaatan data pajak tersebut hanya digunakan sesuai peruntukannya.
"Pemanfaatan data harus dijamin hanya untuk kepentingan perpajakan. Itu juga spirit UU Pengampunan Pajak. Jadi transparansi untuk perpajakan. Jadi sifatnya harus terbuka terbatas," ujar Polisiti PDI Perjuangan itu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Perppu itu, tertanggal 8 Mei 2016, sudah diundangkan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.