Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Kasus Miryam Bukan Kewenangan KPK, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 17/05/2017, 17:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Chairul Huda, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi di persidangan yang menjerat Miryam.

Menurut Chairul, kewenangan KPK ialah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana korupsi, sesuai dengan Bab II UU Pemberantasan Tipikor.

Karena itu, menurut Chairul Huda, Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur pemberian keterangan tidak benar, yang masuk ke dalam Bab III UU Tipikor tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, bukan kewenangan KPK.

"Kewenangan KPK pada tindak pidana korupsinya, Bab II saja. Bab III bukan tindak pidana korupsi. Karena judul babnya saja tindak pidana lain terkait tindak pidana korupsi," kata Chairul, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Hal tersebut disampaikan Chairul menjawab pertanyaan pengacara Miryam, Heru Andeska, yang bertanya soal kewenangan KPK.

Chairul berpendapat, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, merupakan tindak pidana umum. Karena itu, kewenangannya dinilai Chairul Huda ada pada penyidik Polri.

"Tindak pidana lain menjadi kewenangan penyidik Polri melalui tindak pidana umum," ujar Chairul.

Dia berpendapat, tidak semua aturan di UU Tipikor adalah kewenangan KPK seluruhnya. Chairul melanjutkan, ada ketersinggungan antara Pasal 22 UU Tipikor dalam hal memberikan keterangan tidak benar dengan pasal yang ada di KUHAP.

Di KUHAP, lanjut dia, ada juga pasal yang mengatur soal pemberian keterangan palsu. Mekanisme dalam KUHAP, lanjut Chairul, hakim di persidangan punya wewenang tambahan untuk mengingatkan saksi dengan Pasal 174 KUHAP.

Namun, pihak penyidik dinilai Chairul tidak bisa memproses hukum saksi pemberi keterangan palsu tanpa ada permintaan hakim. Karena itu, dia berpendapat jika saksi diproses hukum, sama saja memengaruhi hakim.

"Hakim dipaksa mengikuti seolah-olah keterangan saksi, palsu atau tidak benar. Padahal hakim sedang menilai," ujar Chairul.

Menurut Chairul, penyidik tidak dapat memproses hukum saksi, agar menghindari intimidasi terhadap saksi di persidangan. Selain itu, saksi harus bersaksi sebebasnya tanpa tekanan.

Namun, dalam eksepsi di sidang praperadilan, KPK menganggap berwenang menyelidiki dugaan keterangan palsu Miryam S Haryani.

"Seluruh tindak pidana dalam UU Tipikor merupakan tindak pindana korupsi dan merupakan kewenangan termohon (KPK)," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

(Baca: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com