JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah optimistis DPR meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mereka yang tidak mendukung diterbitkannya Perppu tersebut, ketakutan hartanya yang disimpan tidak sesuai aturan bisa terungkap.
"Yang tidak mendukung mungkin ketakutan karena banyak yang disimpan-simpan gitu ya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6/2017).
"Kalau yang pengin keterbukaan, transparansi, yang tidak bisa dihindarkan itu, ya memang harus dibuka," lajut dia.
(Baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)
Pramono menuturkan, Perppu ini tidak bisa dihindari. Negara-negara dunia sudah menyepakati adanya transparansi data perpajakan pada 2018 mendatang.
Apalagi, pemerintah Indonesia sudah melaksanakan program pengampunan pajak atau 'tax mmnesty'.
"Yang jelas bahwa kami meyakini, ini baik bagi bangsa, baik bagi dunia usaha. Karena sekarang semuanya menjadi sangat transparan. Orang tidak lagi bisa menyembunyikan. Jadi semua orang harusnya mendukung," ujar Pramono.
Sebelumnya, Pramono memastikan, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi perpajakan.
"Perppu itu, tertanggal 8 Mei 2016, sudah diundangkan," ujar Pramono.
(Baca: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank, Masyarakat Tak Perlu Khawatir)
Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali ke Tanah Air usai kunjungan kerja ke Arab Saudi, ia akan memberikan keterangan rinci mengenai Perppu tersebut bersama-sama Gubernur Bank Indonesia dan pihak Otoritas Jasa Keuangan.
Seiring dengan itu pula, draf Perppu yang sudah diteken Presiden itu juga akan dikirim ke DPR RI untuk disetujui dalam rapat paripurna.
Namun, Pramono memperkirakan Perppu tersebut tidak akan diputuskan pada pekan ini.
"Yang jelas bahwa pada hari Jumat itu adalah sidang paripurna, pembukaan masa sidang. Tentunya pasti akan mulai masuk dalam pembahasan berikutnya," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.