Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Miryam Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Kompas.com - 15/05/2017, 13:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Aga Khan, meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Aga, saat membacakan permohonan praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK setebal 15 halaman.

Pihak Miryam meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Aga, saat membacakan poin pertama pemohonan pada sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Poin kedua, pihak Miryam meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Miryam oleh KPK tidak sah.

(Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah)

Poin ketiga, hakim diminta untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan Miryam sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Permintaan ini mendasarkan pada Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karenanya penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aga.

Poin keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK kepada Miryam yang terkait dengan penetapan tersangka Miryam, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Kelima, pihak Miryam memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.

(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)

Keenam, memohon majelis hakim memulihkan hak-hak Miryam baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Tujuh, menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," ujar Aga.

Kompas TV Miryam Haryani Ajukan Proses Pra Peradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com