Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadjroel Anggap Pembubaran HTI Tak Ciderai Kebebasan Berorganisasi

Kompas.com - 15/05/2017, 07:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan aktivis di era Orde Baru, Mochamad Fadjroel Rachman menyatakan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak menciderai kebebasan berorganisasi. Menurut Fadjroel, pemerintah tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Kan ada undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang menjadi dasar," kata Fadjroel, saat dimintai tanggapannya, usai acara diskusi di TIM, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017) malam.

Fadjroel menyatakan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sudah menyatakan membubarkan HTI melalui proses hukum. HTI, menurut dia, dinilai tidak sejalan dengan NKRI dan Pancasila.

"Posisi aku sama dengan pemerintah yaitu melawan setiap ancaman gerakan ideologis yang ingin membubarkan Republik Indonesia," ujar Fadjroel.

(Baca: Kemendagri: HTI Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di Indonesia)

Sementara itu, soal pandangannya terhadap pengikut HTI yang mungkin masih berpegang pada ideologi organisasi tersebut, dia menilai pemerintah tidak bisa menghalangi kebebasan berpikir seseorang. Namun, yang terpenting organisasi HTI nya bisa dibubarkan.

"Yang menurut Undang-Undang 17 (Tahun) 2013 yang bisa dilakukan adalah mencabut status badan hukum dari organisasi itu yang kemudian dalam UU disebutkan pencabutan status badan hukum itu setara dengan pembubaran," ujar Fadjroel.

Fadjroel menyatakan, cara pendidikan ideologis tentang Pancasila bisa dipakai untuk meluruskan pemikiran pengikut HTI. Kemudian juga mengembalikan kembali materi pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan Pancasila.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com