Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya

Kompas.com - 14/05/2017, 19:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, semestinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenuhi permintaan penangguhan penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, Ahok memenuhi kriteria objektif untuk dibebaskan dari tahanan.

"Dasarnya alasan yang objektif apakah punya potensi melarikan diri. Menurut saya enggak," ujar Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Menurut Refly, Ahok juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya untuk kembali menista agama. Selain itu, Refly meyakini Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Menyembunyikan barang bukti apa? Semua juga bisa melihat, barang bukti sudah tersebar," kata Refly.

Meski begitu, Refly menghormati keputusan hakim pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan langsung menahan Ahok.

Baca: Pendukung Ahok yang Kumpulkan Data KTP Tak Hanya dari Jakarta

Namun, kata dia, masih ada upaya banding. Selama kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, Ahok berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Dari kondisi objektif itu, menurut saya cukup kuat alasan penangguhan penahanan. Beda kalau kasus korupsi bisa lari, dicegah saja dia bisa lari," kata Refly.

Sejumlah aksi damai dilakukan pendukung Ahok agar Pengadilan Tinggi mengabulkan penahanan dan banding vonis yang diajukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya.

Massa pendukung Ahok juga menggalang aksi pengumpulan data KTP di di Balai Kota DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengaku pihaknya belum menerima berkas perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses.

Baca: Kuasa Hukum Terima 3 Dukungan Penangguhan Penahanan Ahok

Kompas TV Putusan Vonis Ahok Tidak Lazim?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com