Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sebar E-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Dinilai Langgar 6 Peraturan Ini

Kompas.com - 12/05/2017, 18:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara ke Grup WhatsApp jurnalis.

Gerakan masyarakat yang menamakan diri Gema Demokrasi juga menilai Tjahjo telah melanggar hak atas privasi warga negara, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Gema Demokrasi memaparkan setidaknya ada enam peraturan yang mengatur larangan membuka data atau diri pribadi warga negara.

Pertama, Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 G, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

(Baca: Mendagri Peringatkan Wanita yang Kritik Jokowi saat Berorasi Bela Ahok)

Ketiga, Pasal 79 UU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79 ayat (3) berbunyi, "Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya".

Keempat, Pasal 26, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Pasal 26 ayat (1) berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Kelima, Pasal 17 dan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Baca: Kontras Kritik Mendagri yang Ancam Polisikan Pendukung Ahok)

Tak hanya melanggar sejumlah Pasal dalam lima UU tersebut diatas, Gema Demokrasi juga menilai Tjahjo Kumolo telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016.

Pasal 21 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, "Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses data pribadi dalam sistem elektronik hanya dapat dilakukan: a. atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

"Jelas, Tjahjo Kumolo telah menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan melakukan kejahatan dengan menyebarluaskan data pribadi yang seharusnya dirahasiakan," kata juru bicara Gema Demokrasi mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Arfi Bambani kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

(Baca: Diduga Sebarkan Data E-KTP Pengkritik Jokowi, Ini Penjelasan Mendagri)

Gema Demorkasi, dalam situs resminya mendeklarasikan diri sebagai gerakan masyarakat yang lahir sebagai response atas berbagai tindakan pemberangusan hak rakyat untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi namun direpresi oleh kekuatan anti-demokrasi.

Gerakan ini terdiri dari gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni.

Selain AJI Indonesia, ada juga diantaranya Forum Solidaritas Yogyakarta Damai, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Marjinal, Remotivi, dan kelompok lain.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com