Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat LIPI: Hasil Pileg 2014 Tak Masuk Akal Jadi Acuan Pilpres 2019

Kompas.com - 06/05/2017, 14:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris menganggap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2019 merupakan suatu anomali dalam sistem presidensial.

Meski tidak dilakukan secara serentak, ia tetap menganggap ambang batas itu merupakan suatu penyimpangan.

Menurut dia, perolehan suara partai politik di legislatif tidak bisa dijadikan landasan untuk mengusung calon presiden.

"Pilpres atau pencalonan presiden tidak boleh didikte oleh hasil pemilu legislatif atau parlemen," ujar Syamsuddin dalam diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

(baca: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)

Syamsuddin menganggap pro-kontra pembahasan ambang batas tersebut merupakan hak politik anggota Dewan.

Nanun, secara sistem, ia menganggap hal tersebut tidak relevan diberlakukan karena mengacu pada perolehan suara pada Pileg 2014.

Sementara itu, politik sangat dinamis sehingga dalam lima tahun peta politik bisa berubah.

"Hasil Pileg 2014 tidak masuk akal digunakan kembali. Sementara nanti (Pilpres 2019) belum ada hasil pemilu parlemen," kata Syamsuddin.

Menurut dia, penghapusan ambang batas akan memberi kesempatan bagi seluruh partai yang ada di parlemen untuk mengusung calonnya.

Meski begitu, dengan presidential threshold nol persen bukan berarti membuka kesempatan bagi partai baru untuk mengusungkan calon presiden.

Syamsuddin menganggap, kapasitas partai-partai baru belum teruji, tidak seperti partai yang telah mengikuti Pileg sebelumnya.

"Semua partai yang sudah punya kursi di Dewan boleh mencalonkan," kata dia.

Syamsuddin mengatakan, pembatasan tetap perlu dilakukan agar tidak terlalu bebas. Termasuk untuk koalisi.

Ia mengusulkan agar partai yang akan mengajukan calon harus berkoalisi minimal dengan satu partai lain.

Jumlah koalisi pun harus dibatasi dan tidak terlalu banyak agar tidak muncul calon tunggal.

"Sebaiknya titik tolak lebih pada besaran koalisi pencalonan. Ada batas yang minimal dan maksimal," kata Syamsuddin.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com