Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Instruksikan Menteri Susi Bantu Nelayan Beli Pengganti Cantrang

Kompas.com - 04/05/2017, 09:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin nelayan di Indonesia dipermudah mendapatkan alat penangkap ikan pengganti cantrang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 soal larangan penggunaan cantrang.

"Presiden meminta nelayan dipermudah membeli alat nangkap ikan pengganti cantrang, khususnya tentang fasilitas pembiayaannya," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki kepada wartawan di TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/5/2017).

Presiden Jokowi mendapatkan laporan bahwa banyak nelayan yang kesulitan membeli pengganti cantrang karena mahal.

Teten menjelaskan, nelayan yang kesulitan membeli alat pengganti cantrang terdiri dari dua kategori, yakni nelayan dengan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) atau yang disebut nelayan kecil dan di atas 30 GT.

(Baca: Jokowi Instruksikan Menteri Susi Perpanjang Masa Peralihan Cantrang Nelayan)

Bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, KKP sudah menganggarkan Rp 124 miliar untuk pengadaan pengganti cantrang.

Namun, Teten mengakui, baru 7 persen nelayan yang menerima bantuan tersebut.

Anggaran tersebut diyakini cukup untuk mengadakan alat pengganti cantrang bagi nelayan di bawah 30 GT.

Sementara itu, KKP tidak menganggarkan anggaran yang sama untuk nelayan di atas 30 GT.

Oleh karena itu, kemudahan akses pembiayaan seperti yang diinstruksikan Presiden Jokowi akan menyasar nelayan di atas 30 GT tersebut.

"Kami akan membicarakan dengan Kementerian Ekonomi terlebih dulu. Presiden sih sudah membicarakan dengan Kementerian Ekonomi soal apakah bisa mendorong memfasilitasi pembiayaan bagi nelayan," ujar Teten.

Demi mensukseskan peraturan Menteri Susi soal pelarangan cantrang yang memang merusak lingkungan, Presiden juga meminta Menteri Susi memperpanjang masa transisi bagi nelayan untuk beralih dari cantrang ke alat tangkap ikan lain.

"Presiden meminta ada perpanjangan masa transisi bagi nelayan untuk mengganti cantrangnya," ujar Teten.

(Baca: Koreksi Kebijakan Susi, Jokowi Bolehkan Cantrang hingga Akhir 2017)

Awalnya, KKP memberikan batas waktu kepada nelayan Indonesia untuk meninggalkan cantrang dan beralih ke alat penangkap ikan lainnya yang lebih ramah lingkungan hingga Juni 2017.

Kini, batas waktu tersebut mundur hingga akhir 2017.

Selama itu, Menteri Susi diminta semakin menggiatkan pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang kepada nelayan, terutama nelayan kecil.

Teten akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menjerat nelayan yang masih menggunakan cantrang selama masa transisi tersebut.

Kompas TV Susi Pudjiastuti memerangi penangkapan ikan ilegal digambarkan dalam sebuah komik di Jepang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com