JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014. Namun, KPK belum menyebut dua agen yang dimaksud tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 Miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka.
KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
"BTJ selaku direksi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).
Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
"Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo," kata dia.
Febri menambahkan, dalam proyek itu PT Jasindo merupakan ketua konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.
Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Undang KPK, Komisi VII Minta Masukan soal UU Migas dan UU Minerba)