Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Setuju KPU-Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc

Kompas.com - 02/05/2017, 18:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, bersifat ad hoc.

Diketahui, wacana tersebut diusulkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Benny K. Harman.

"Saya kira KPU dan Bawaslu lembaganya sudah seperti sekarang ini, ya jangan diubah lagilah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

(Baca: KPU Berharap KPUD Tidak Ad hoc)

Justru yang harusnya dilakukan yakni penguatan KPU dan Bawaslu secara kelembagaan. Salah satu yang justru seharusnya disorot adalah kekompakkan KPU pusat dengan daerah.

Seringkali kebijakan KPU pusat tidak sinkron dengan KPU daerah sehingga mesti ada singkronisasi lanjutan.

"Setiap peraturan KPU harusnya sama dengan KPU di daerah. Itu ya masalahnya," ujar Tjahjo.

"Jadi, ini masalah lembaga ya, ini masalah penguatan KPU dan Bawaslu saja. Saya kira seperti ini saja enggak ada masalah kok," lanjut dia.

Diberitakan, Benny K. Harman memunculkan wacana baru, yakni KPU di tingkat provinsi, kota/kabupaten bersifat ad hoc.

(Baca: Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

Pasalnya, mulai tahun 2024, Pemilu di Indonesia hanya akan berlangsung sekali dalam lima tahun.

Pelaksanaannya pun akan serentak. Jika demikian, maka keberadaan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kota/kabupaten hanya akan bekerja menjelang tahun Pemilu.

Kompas TV Berdasarkan musyawarah mufakat dan hasil yang bulat, Arief Budiman dipilih menjadi Ketua KPU periode 2017-2022.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com