Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap KPUD Tidak Ad hoc

Kompas.com - 02/05/2017, 13:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap,  KPU di tingkat provinsi, kota/kabupaten tetap lembaga permanen.

Ia menanggapi wacana yang bergulir di DPR agar KPU di daerah bersifat adhoc.

"Harapan kami tidak jadi di-adhoc-kan tapi permanen," ujar Hasyim, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

DPR beralasan bahwa KPU tingkat daerah tak memiliki beban kerja setelah menyelenggarakan pemilihan.

Menurut Hasyim, KPU di daerah tetap memiliki beban kerja setelah pesta demokrasi usai.

Setelah menggelar pemilihan kepala daerah, sebagai penyelenggara harus mempersiapkan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif yang akan diselenggarakan 2,5 tahun kemudian.

"KPU tidak ada yang nganggur, sama di daerah juga tidak ada yang nganggur. Coba misalkan kalau pemilu dalam lima tahun dibuat dua jenis pemilu, pemilu nasional dan daerah, misalnya 2019 pemilu nasional dan dua setengah tahun berikutnya pemilu daerah," kata Hasyim.

(Baca: Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

"Kalau kita hitung-hitung begitu, enggak ada KPU nganggur. Misalkan abis pemilu, ngurusi kotak suara taruh mana. Salah besar kalau KPU-KPU daerah menganggur, yang dikerjakan masih banyak," tambah dia.

Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, mengatakan, kerja KPU di daerah tidak hanya pada saat akan digelar pemilihan.

Banyak yang dilakukan oleh KPUD. Misalnya, dalam proses Pergantian Antar-waktu (PAW) anggota DPRD, KPUD menjadi pihak yang memverifikasi calon anggota DPRD yang akan menjabat.

"Kemudian melakukan pendidikan demokrasi. Jadi bukan dihari pemungutan suara saja," ujar Wahyu.

Sebelumnya, wacana menjadikan KPUD sebagai lembaga yang bersifat ad hoc mencuat dalam rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

DPR menilai, keberadaan penyelenggara pemilu di level provinsi dan kabupaten kembali ditinjau ulang.

(Baca: Penyelenggara Pemilu Ad hoc Disarankan Diisi Kaum Muda)

Pasalnya, mulai tahun 2024 mendatang, pemilu legislatif nasional serta daerah, presiden serta wakil presiden, serta kepala daerah, akan berlangsung dalam waktu satu tahun.

Dengan demikian, maka keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi dan kota atau kabupaten hanya akan bekerja menjelang tahun pemilu.

Oleh karena itu, DPR mewacanakan struktur KPU di provinsi dan kota atau kabupaten bersifat ad hoc.  

Kompas TV Dalam RUU Pemilu, dari 18 isu krusial, hanya akan ada tiga isu yang akan divoting oleh panitia khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com