JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan tahapan Pemilu 2019 dimulai 18 bulan sebelum pemungutan suara.
DPR juga mengusulkan agar tahapan pemilu dimulai 16 atau 18 bulan sebelum hari pencoblosan.
"Kami terima, jelas itu masalah efisiensi. Kami harap 18 bulan," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Pada rapat dengar pendapat Senin (17/4/2017) malam, DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri sepakat melangsungkan Pemilu 2019 pada bulan April.
Jika berlangsung selama 18 bulan, maka tahapan dimulai sejak bulan Juni 2017.
Rahmat mengatakan, usulan tersebut masih harus dikonsultasikan kembali dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Baca: Ini Alasan DPR Pangkas Masa Kampanye Pemilu 2019)
KPU sebelumnya mengusulkan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Dengan simulasi tahapan Pemilu 2019, KPU menilai, rentang waktu 20 bulan telah cukup untuk menggelar tahapan.
"Kami nanti rundingkan lagi dengan pemerintah dan KPU, siapa tahu ada keberatan. Kemarin hampir titik temu 18 bulan. Dengan catatan semua Peratuan KPU dan Peraturan Bawaslu sudah siap dan RUU juga sudah siap. Maksimal Juni, kalau tidak nanti ada masalah," ujar Rahmat.
Rahmat yakin, DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan Rancangan Undang-undang Pemilu pada Juni 2017.
"DPR berkomitmen untk itu. Saya yakin itu karena untuk kepentingan bangsa ini dan mereka juga punya kepentingan mereka," ujar Rahmat.
(Baca: KPU Tawarkan Tahapan Pemilu 20 Bulan Sebelum Pencoblosan)