JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus dugaan suap di Bakamla.
"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi (Arie Soedewo), rencana akan dilakukan pemeriksaan di persidangan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Untuk menghadirkan Arie, KPK akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI. Kehadiran Arie dinilai penting terkait fakta persidangan yang telah muncul sebelumnya.
"Kami percaya komitmen Panglima TNI dan tentu turunnanya para pejabat di TNI karena memang ketika ada pihak yang berasal dari militer, KPK tidak punya kewenangan untuk proses tersendiri," ucap Febri.
(Baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)
Nama Arie Soedewo telah tiga kali disebut dalam persidangan di pengadilan Tipikor. Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar dari proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Direktur Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.