JAKARTA, KOMPAS.com - Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit membenarkan adanya pemesanan barang-barang untuk proyek e-KTP sekitar Maret-April 2011 oleh PT Quadra Solution.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang disebut sudah diatur menjadi pemenang lelang.
"Di sini tertulis reseller A, reseller B. Quadra akan jadi pemenang e-KTP, jauh sebelum lelang, sudah ada ini pesanan. Ini gimana?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Padahal, pengumuman lelang dan teken kontrak baru dilakukan Juli 2011.
Menurut Berman, hal itu biasa terjadi. Sebelum adanya pemenang lelang, HP sudah bisa melakukan kesepakatan harga.
Dalam formulir pemesanan juga sudah ditulis penggunanya adalah Kementerian Dalam Negeri.
(Baca: Saksi Ungkap Pertemuan Tim Fatmawati, Kemendagri dan BPPT Bahas E-KTP)
"Bisa saja Pak, untuk approval harga itu jauh-jauh sebelumnya kita sudah kirimkan ke regional untuk di-approve," kata Berman.
Bahkan, dalam nota tersebut tertulis jumlahnya sebanyak 2.159 unit.
Jumlah tersebut sesuai dengan pengadaan dalam kontrak yang diteken konsorsium PNRI.
Dengan demikian, kata Berman, sebelum ada pemenang lelang dan teken kontrak sudah diketahui barang-barang yang perlu disediakan.
"Tidak mungkin kita order kalau tidak ada informasi jumlah," kata dia.
Menurut Berman, ia hanya mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah disusun.
"Sudah ada lock barang, ditujukan kepada Kemendagri, sudah ada reseller Quadra. Quadra adalah salah satu anggota konsorsium dan dibeli menggunakan produk HP?" kata jaksa menegaskan.
"Betul pak," jawab Berman.