Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap di Bakamla, KPK Minta Hakim Perintahkan Panggil Paksa Ali Fahmi

Kompas.com - 10/04/2017, 21:18 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi bila tidak datang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Badan Keamana Laut (Bakamla).

"Kami meminta kepada hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap salah seorang saksi yang setelah dilakukan pemanggilan dua kali secara patut belum juga hadir yaitu Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsyi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Ali Fahmi tidak datang dalam dua kali persidangaan di Pengadilan Tipikor. KPK berencana untuk menghadirkan Ali Fahmi pada persidangan berikutnya, yakni pada Rabu (19/4/2017).

Ketentuan pemanggilan paksa diatur dalam pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Di sana disebutkan bahwa hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan bila tidak hadir meski telah dilakukan pemanggilan secara sah.

(Baca: Uang Suap Proyek Bakamla Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota DPR)

KPK, lanjut Febri, berharap Ali Fahmi datang dan bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan.

"Jika tidak, kami pertimbangkan secara serius untuk menjemput atau panggilan paksa," ucap Febri.

Dalam persidangan pada Jumat (8/4/2017) lalu, tersangka Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa menyebutkan, adanya aliran uang sebesar 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar ke anggota DPR melalui politisi PDI-P Ali Fahmi.

Diantaranya, uang itu mengalir ke politisi PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi.

Uang itu diberikan sebagai pelicin guna memperlancar proyek. Eva telah membatah kesaksian Fahmi.

(Baca:  Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)

Sejak dirinya kembali jadi anggota DPR, Eva mengaku tidak pernah bertemu dengan Fahmi. Terakhir kali ia bertemu Fahmi saat ia membacakan puisi balasan untuk Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada Oktober 2016.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Fahmi, tersangka lainnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

Kompas TV Tangkap Pejabat Bakamla, KPK Sita Uang Suap Rp 2 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com