JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan terus berupaya melakukan pembelaan maksimal terhadap Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, Kementerian Luar Negeri saat ini sedang mencari saksi meringankan bagi Siti Aisyah.
Saksi yang meringankan tersebut akan dihadirkan pada sidang kedua yang digelar pada 13 April 2017 mendatang di Pengadilan Selangor, Malaysia.
"Nama-nama baru sedang didalami untuk dapat membantu pembelaan Siti Aisyah pada 13 April mendatang," kata Arrmanatha, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
(Baca: Orangtua Siti Aisyah Ingin ke Malaysia)
Selain itu, pada sidang mendatang, pengadilan juga akan melihat apakah pihak kepolisian Malaysia memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Siti Aisyah.
Sejauh ini, tim pengacara dan KBRI Kuala Lumpur telah melakukan pertemuan dengan Siti Aisyah sebanyak lima kali.
"Sementara, kondisi Siti Aisyah dalam keadaan baik, tapi tetap tidak akan ada yang secara mental tidak terpengaruh dengan kasus seperti ini," jelas dia.
Pada sidang pertama di Kuala Lumpur, Rabu (1/2/2017) lalu, Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 302 mengenai pembunuhan berencana.
(Baca: Terancam Hukuman Mati, Siti Aisyah Titip Pesan untuk Ibunya)
Jika terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.