Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Jadi Hukuman Alternatif, Kontras Nilai Pemerintah dan DPR Gamang

Kompas.com - 30/03/2017, 11:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, rencana hukuman mati diubah menjadi hukuman alternatif, tidak sepenuhnya dapat menjawab persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, rencana kebijakan itu sama sekali masih bertolak belakang dengan prinsip hak untuk hidup adalah hak yang harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi oleh siapapun.

"Sebab faktanya, pidana hukuman mati masih tetap dicantumkan dalam revisi UU KUHP, yakni pada tindak pidana terorisme, makar, kejahatan narkotika dan pembunuhan berencana," ujar Yati kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2017).

(baca: Revisi KUHP, Yasonna Sebut Hukuman Mati Akan Jadi Hukuman Alternatif)

Rencana kebijakan ini malah menunjukan kegamangan pemerintah dalam menerapkan perlindungan dan jaminan hak atas hidup yang sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Hak sipil Politik Pasal 6 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Yati juga menyoroti perihal adanya masa waktu seorang terpidana mati bisa dialihkan hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau penjara dengan masa waktu yang lebih pendek jika menunjukan pertobatan.

"Memastikan apakah seorang terpidana mati dapat memperbaiki dirinya dalam 10 tahun misalnya, itu sangat tergantung pada sejauh mana konsep ideal rehabilitasi di dalam Lapas dapat diterapkan," ujar Yati.

"Mengingat justru saat ini Lapas dengan segala persoalannya masih sangat rentan menjadi sumber kejahatan itu sendiri. Misalnya, menjadi tempat pengendalian narkotika atau terpidana terorisme yang justru semakin radikal setelah keluar penjara," lanjut dia.

(baca: Menkumham Yakin Aturan Baru soal Hukuman Mati Akan Bebas Penyelewengan)

Artinya, berharap seorang terpidana mati bertobat tanpa disertai perbaikan konsep rehabilitasi dan mereformasi Lapas adalah sia-sia.

Sang terpidana mati diyakini akan sulit bertobat dan ujung-ujungnya tetap akan dieksekusi mati. Ini tetap bertentangan dengan prinsip HAM.

Kontras masih berharap supaya pemerintah dan DPR RI benar-benar menghapuskan hukuman mati dari hukum positif di Indonesia.

(baca: Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV)

Hukuman mati di Indonesia direncanakan tidak lagi menjadi hukuman pokok. Hukuman mati nantinya bakal menjadi hukuman alternatif saja.

"Dalam rencana revisi UU KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (29/3/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com