Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sampai 50 Persen Hasil Analisis PPATK yang Diusut Penegak Hukum

Kompas.com - 24/03/2017, 15:43 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti rendahnya tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap hasil analisis atau hasil penelitian (HA/HP) yang dilakukan pihaknya.

Dari 400-an HA/HP yang diserahkan PPATK ke enam lembaga penegak hukum sepanjang 2016 tidak sampai 50 persen yang ditindaklanjuti.

Keenam lembaga tersebut adalah Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak.

"Walaupun, alhamdulillah hubungan kami sangat baik, namun belum 100 persen data itu ditindaklanjuti, bahkan di bawah 50 persen," ujar Kepala PPATK Kepala Kiagus Ahmad Badaruddin dalam diskusi di Bogor, Jumat (24/3/2017).

Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya HA/HP PPATK oleh penegak hukum karena adanya perbedaan hasil observasi.

Biasanya, penyidik menganggap bukti belum cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, lanjut Badaruddin, hingga saat ini berkas yang tidak ditindaklanjuti penegak hukum tersebut tidak dikembalikan lagi ke PPATK.

Padahal, sedianya HA/HP tersebut dikembalikan ke PPATK sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Hasil Analisis dan Pemeriksaan PPATK telah diterbitkan 10 Maret 2017.

"Dalam Inpres tersebut diminta apabila para penegak hukum tidak bisa melanjutkan, tidak ditemukan bukti yang cukup terjadi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asalnya, maka agar menyampaikan hasil peyelidikannya kepada PPATK," kata dia.

Di sisi lain, pengembalian HA/HP tersebut menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui sektor pajak.

Sebab, HA/HP tersebut akan didalami kembali oleh PPATK guna menemukan potensi pelanggaran pajak.

Jika ditemukan adanya potensi pajak maka PPATK akan menyerahkan HA/HP itu kepada Kementerian Keuangan.

Di Kementerian Keuangan, berkas dari PPATK itu digali lebih lanjut agar bisa dipastikan potensi perpajakannya.

"Sehingga dapat menghasilkan penambahan penerimaan negara," ujarnya.

Berikut rincian HA/HP yang telah diserahkan PPATK ke enam lembaga penegak hukum pada 2016:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com