Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sampai 50 Persen Hasil Analisis PPATK yang Diusut Penegak Hukum

Kompas.com - 24/03/2017, 15:43 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti rendahnya tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap hasil analisis atau hasil penelitian (HA/HP) yang dilakukan pihaknya.

Dari 400-an HA/HP yang diserahkan PPATK ke enam lembaga penegak hukum sepanjang 2016 tidak sampai 50 persen yang ditindaklanjuti.

Keenam lembaga tersebut adalah Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak.

"Walaupun, alhamdulillah hubungan kami sangat baik, namun belum 100 persen data itu ditindaklanjuti, bahkan di bawah 50 persen," ujar Kepala PPATK Kepala Kiagus Ahmad Badaruddin dalam diskusi di Bogor, Jumat (24/3/2017).

Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya HA/HP PPATK oleh penegak hukum karena adanya perbedaan hasil observasi.

Biasanya, penyidik menganggap bukti belum cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, lanjut Badaruddin, hingga saat ini berkas yang tidak ditindaklanjuti penegak hukum tersebut tidak dikembalikan lagi ke PPATK.

Padahal, sedianya HA/HP tersebut dikembalikan ke PPATK sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Hasil Analisis dan Pemeriksaan PPATK telah diterbitkan 10 Maret 2017.

"Dalam Inpres tersebut diminta apabila para penegak hukum tidak bisa melanjutkan, tidak ditemukan bukti yang cukup terjadi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asalnya, maka agar menyampaikan hasil peyelidikannya kepada PPATK," kata dia.

Di sisi lain, pengembalian HA/HP tersebut menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui sektor pajak.

Sebab, HA/HP tersebut akan didalami kembali oleh PPATK guna menemukan potensi pelanggaran pajak.

Jika ditemukan adanya potensi pajak maka PPATK akan menyerahkan HA/HP itu kepada Kementerian Keuangan.

Di Kementerian Keuangan, berkas dari PPATK itu digali lebih lanjut agar bisa dipastikan potensi perpajakannya.

"Sehingga dapat menghasilkan penambahan penerimaan negara," ujarnya.

Berikut rincian HA/HP yang telah diserahkan PPATK ke enam lembaga penegak hukum pada 2016:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com