JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP, Kamis (23/3/2017).
Miryam menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selama persidangan, Miryam membantah menerima dan menyalurkan uang kepada anggota DPR lainnya.
(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)
Miryam menganulir seluruh keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pengacara kedua terdakwa, Soesilo, merasa bahwa keterangan yang disampaikan Miryam merugikan kedua kliennya.
Soesilo meyakini keterangan Miryam tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami minta kepada majelis hakim agar saksi dikonfrontasi dengan saksi-saksi kami yang pernah menyerahkan uang," ujar Soesilo.
(baca: Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya?)
Menurut Soesilo, beberapa saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang mengantar uang secara langsung kepada Miryam.
Salah satu penyerahan bahkan dilakukan oleh terdakwa II, yakni Sugiharto.
Permintaan itu juga disepakati oleh jaksa KPK. Rencananya, dalam persidangan selanjutnya Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK dan saksi lain.
"Kami juga setuju ada saksi lain, tentu kami akan menghadirkan dalam sidang berikutnya," kata jaksa Abdul Basir.