Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Hati-hati, Saber Pungli Itu Bekerja

Kompas.com - 18/03/2017, 09:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, agar selalu memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat.

"Saya ingatkan agar semuanya hati-hati. Layani dengan baik, layani dengan cepat karena yang namanya saber pungli itu bekerja," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers resmi Istana, Jumat (17/3/2017).

Pernyataan Presiden itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur bersama Bareskrim Polri.

Polisi mengungkap praktik pungli di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) di Samarinda dengan nilai Rp 6,1 miliar.

Presiden yakin nilai OTT itu lebih kecil dari yang sebenarnya terjadi.

"Kita melihat Rp 6,1 miliar itu adalah angka yang besar, dan pasti itu sudah dilihat lama. Itu yang ketahuan loh ya. Hati-hati saya ingatkan," ucap Presiden.

Pemerintah terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai perbaikan.

Mengingat saat ini, pungutan liar masih jadi salah satu permasalahan besar yang menyebabkan terganggunya sistem pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini perlu kita ingatkan semuanya, bahwa kita ini ingin memperbaiki sistem yang ada," kata Presiden.

Kepala Negara berharap OTT tersebut menjadi pelajaran bagi aparat pemerintah untuk bekerja secara proporsional dan profesional sehingga Indonesia bisa terbebas dari pungutan liar.

Tim Saber Pungli dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah upaya pemerintah memberantas pungli yang terjadi di sektor pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com